
Ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu dianggap sering melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujar Mahfud dalam pengumumannya, pada 30 Desember 2020 lalu. .
BACA JUGA: Soal Dugaan Chat Asusila Rizieq, Komentar Mahfud MD Bikin Keder
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014,pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," katanya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News