Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara

Ngeri, Habib Rizieq Bisa Terancam 4 Tahun Penjara - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

Padahal, kata dia, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGU) diberikan karena lahannya dipakai untuk usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, sertipikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

Iwan menyarankan agar PTPN VIII segera menunjukkan batas lahan yang dikuasakan kepada perusahaan itu. Badan Pertanahan Nasional juga dapat membantu menjelaskan hal itu.

BACA JUGA: Polisi Makin Tegas, Front Persatuan Islam Mati Kutu

Jika benar ada HGU, lanjut Iwan, maka pihak yang melanggar bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur oleh Perpu 51/1960. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya