Pakar Hukum UI Bersuara Soal FPI, Ternyata Berbahaya Sekali

Pakar Hukum UI Bersuara Soal FPI, Ternyata Berbahaya Sekali - GenPI.co
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari/wsj/aa)

Karena itu, pelanggaran terhadap pelarangan itu harus dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum baru yang harus ditindak.

“Apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, katanya.

Menurut Indriyanto, Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas.

BACA JUGA: Pengamat Tuding Pemerintah Kejam Karena Lakukan ini ke FPI

Lantaran menyalahi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Kemendagri sampai sekarang juga tidak menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

Sedangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, FPI tidak pernah terdaftar status hukumnya. 

“FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk)," tandasnya.(ANT)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya