Soal Kapolri Baru, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani Bilang...

Soal Kapolri Baru, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani Bilang... - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani. (Foto: Mia Kamila)

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR-RI Arsul Sani mengatakan pihaknya punya waktu dua minggu untuk memberikan tanggapan terkait pergantian Kapolri. 

“Kenapa belum? Sebab, saat ini masih masa reses. Pada 11 Januari mendatang sidang baru dimulai. Kedua, memang waktunya masih ada,” paparnya kepada GenPI.co, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Karena Sikap ini, Jenderal Pol Idham Azis Dipuji Setinggi Langit

Dia juga menjelaskan dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara RI tidak dijelaskan secara spesifik kapan presiden harus mengirimkan nama calon Kapolri tersebut. 

Namun, peraturan tersebut menjelaskan DPR memiliki 20 hari sejak menerima surat dari presiden.

“Untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. Oleh sebab itu, jika Senin tanggal 11 berarti masih ada waktu 20 hari,” ujarnya. 

Politikus PPP tersebut juga mengatakan Komisi III DPR RI akan memutuskan kembali dalam rapat setelah masuk masa sidang. 

“Kami sudah punya tekad, begitu surat presiden itu masuk akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah pimpinan DRP sudah memberikan tugas untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kami akan segera kerjakan,” bebernya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya