KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi

KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi - GenPI.co
Ilustrasi KPK. FOTO: JPNN

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko ditangkap atas tuduhan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangkan PT Dailbana Prima. Eddy diketahui mendapatkan komisi senilai 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek tersebut.

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya