Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Kapolda Metro Tersudut

Kematian 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Kapolda Metro Tersudut - GenPI.co
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. FOTO: Antara

GenPI.co - Komnas HAM Membebrkan berdasarkan hasil instigasi peristiwa penembakan pengawal Habib Rizieq di Tol Jakarta Cikampek KM 50, yang menewaskan enam orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Jika ada pelanggaran HAM, nasib Kapolda Metro Irjen Fadil Imran makin tersudut dalam kasut itu.

BACA JUGA: Saksi Ahli Beberkan Bukti, Habib Rizieq Makin Tersudut

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," ujar Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta, Jumat (8/1).

Menurut Choirul Anam, kronologi kematian enam orang laskar FPI berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6—7 Desember 2020, bersama pengawal dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

"Dari penyelidikan diketahui rombongan Rizieq Shihab dibuntuti sejak keluar gerbang kompleks perumahan, masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2 hingga Tol Cikampek dan keluar pintu Tol Karawang Timur," katanya.

"Pergerakan iringan mobil masih normal meskipun saksi FPI mengatakan adanya manuver masuk ke rombongan, sedangkan versi polisi mengaku hanya sesekali maju mendekat dari jalur kiri tol untuk memastikan bahwa target pembuntutan berada dalam iring-iringan mobil rombongan," sambungnya.

Melihat adanya pembuntutan saat keluar pintu Tol Karawang Timur, Rizieq Shihab dan enam mobil melaju terlebih dahulu meninggalkan dua mobil pengawal lainnya yang bertugas menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil Rizieq Shihab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya