
GenPI.co - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas murni setelah menjalani masa pidana 15 tahun penjara setelah dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. Kini dia sudah bisa menghirup udara segar pada Jumat (8/1).
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Abu Bakar Ba’asyir. Sebab, dia sudah selesai menjalani masa hukumannya.
BACA JUGA: Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Pak Ujang Komentar Begini
Akan tetapi, politikus PPP tersebut mengatakan BNPT akan selalu mengawasi dan memonitor mantan napi tersebut.
“Sudah menjadi tugas juga, mulai aparatur pemasyarakatan, intelkam kepolisian dan juga intelijen yang lain untuk mengawasi karena kasusnya termasuk tindak pidana terorisme,” paparnya kepada GenPI.co, Kamis (7/1).
Arsul juga mengatakan pengawasan tersebut juga dilakukan oleh semua orang yang pernah menjalani proses hukuman.
“Tidak hanya kepada Ustad Abu Bakar Ba’asyir saja, tetapi semua orang yang pernah terjerat kasus kejahatan serius,” lanjutnya.
BACA JUGA: Abu Bakar Baasyir Bebas, Reaksi Mahfud MD Sangar
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News