Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim, Laporannya Jleb Banget

Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim, Laporannya Jleb Banget - GenPI.co
Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Itu terjadi setelah akun media sosial Twitter milik Fadli yakni @fadlizon menyukai konten asusila.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ikut mengamini. Dia mengonfirmasi bahwa SPKT Bareskrim Polri telah menerima laporan warga.

BACA JUGA: Hoki Zodiak Tak Pernah Habis, Untungnya Jadi Berlapis-lapis 

“Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar ada laporan,” kata Kombes Ramadhan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).

Dalam laporan warga, Fadli dituding melakukan tindak pidana asusila/ prostitusi melalui media elektronik/media sosial.

Dugaan tidakan itu melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

BACA JUGA: Sialnya Datang Terus, Hari Ini Hoki Shionya Lagi Banyak Tergerus

Pada Jumat (8/1), Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio melaporkan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya