Mungkinkah Gatot Eddy-Listyo Sigit Jadi Paket Kapolri-Wakapolri?

Mungkinkah Gatot Eddy-Listyo Sigit Jadi Paket Kapolri-Wakapolri? - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Foto: JPNN.com/Ricardo

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti wacana untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri menjelang pensiunnya Jenderal Idham Azis dari Korps Bhayangkara.

Menurutnya, wacana tersebut tidak dimungkinkan secara aturan.

BACA JUGA: Calon Kapolri: Jenderal Top Ini Memenuhi Harapan Jokowi

"Secara aturan tidak dimungkinkan satu paket dalam proses teknisnya," ucap Didik kepada jpnn.com, Senin (11/1). 

Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, berdasarkan Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sementara menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  52 Tahun 2010, Wakapolri adalah Jabatan eselon IA.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden. 

Mengacu aturan tersebut, kata Didik, maka paket Kapolri dan Wakapolri dalam waktu bersamaan menurutnya tidak mungkin dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya