Diduga Halangi Penyidikan KPK, Ferdy Yuman Ditangkap di Hotel

Diduga Halangi Penyidikan KPK, Ferdy Yuman Ditangkap di Hotel - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang bernama Ferdy Yuman yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

BACA JUGA: KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi

“Benar, tim penyidik KPK tadi malam dini hari menangkap tersangka atas nama Ferdy Yuman, kasus dugaan menghalangi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi atas nama Nurhadi,” kata Ali, Minggu (10/1).

Ali mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan membawa Ferdy Yuman ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Tim KPK akan membawa yang bersangkutan ke gedung KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ali.

Diketahui, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya