14 Tahanan Terinfeksi Covid-19, KPK Perketat Aturan Kerja

14 Tahanan Terinfeksi Covid-19, KPK Perketat Aturan Kerja - GenPI.co
Tahanan KPK terinfeksi covid-19. Ilustrasi: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada 14 orang tahanan terkonfirmasi positif Covid-19. Kini mereka tengah menjalani perawatan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

"Dari hasil swab PCR yang dilakukan 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Jumat (8/1).

BACA JUGADiduga Halangi Penyidikan KPK, Ferdy Yuman Ditangkap di Hotel

Menurut Ali, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi penyebaran covid-19 seperti melakukan rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas Rutan.

"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan cabang KPK di Gedung C1 maupun Pomdam Jaya Guntur juga dilakukan rapid test antigen dan hasilnya adalah negatif," terang Ali.

Fikri mengatakan bahwa 14 tahanan tersebut sudah dipindahkan ke RS Darurat Wisma Atlet pada hari ini. 
Tahanan tersebut kini menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas dengan standar protokol kesehatan.

"Penyemprotan disinfektan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat, setidaknya pada setiap akhir pekan," imbuhnya.

Ali menambahkan bahwa KPK akan melakukan penyesuaian sistem bekerja dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya