
BACA JUGA: KPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi
Menurut Ali, ada beberapa kebijakan yang pimpinan KPK ambil. Mulai 11 Januari 2020, kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% (dua puluh lima persen) BDK dan 75% (tujuh puluh lima persen) BDR.
“Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 (delapan) jam. KPK memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan,” tukasnya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News