14 Tahanan Terinfeksi Covid-19, KPK Perketat Aturan Kerja

14 Tahanan Terinfeksi Covid-19, KPK Perketat Aturan Kerja - GenPI.co
Tahanan KPK terinfeksi covid-19. Ilustrasi: Antara

BACA JUGAKPK Geledah 3 Kantor Dinas Pemkot Batu Terkait Kasus Gratifikasi

Menurut Ali, ada beberapa kebijakan yang pimpinan KPK ambil. Mulai 11 Januari 2020, kehadiran fisik menggunakan proporsi 25% (dua puluh lima persen) BDK dan 75% (tujuh puluh lima persen) BDR.

“Jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah 8 (delapan) jam. KPK memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk BDK wajib mematuhi protokol kesehatan,” tukasnya.(*) 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya