Mendadak Pakar Hukum Top UI Bela Polisi, FPI Makin Babak Belur

Mendadak Pakar Hukum Top UI Bela Polisi, FPI Makin Babak Belur - GenPI.co
Mendadak Pakar Hukum Top UI Bela Polisi, FPI Makin Babak Belur (Foto: jpnn/GenPI.co)

berbeda dengan penyerangan yang dilakukan kelompok bukan organisasi. Menurut dia, kecil kemungkinan setiap pergerakan anggotanya berdasarkan SOP. 

"Bila yang menyerang itu diakui sebagai bagian organisasi, tentunya pimpinan organisasi harus ada yang bertanggung jawab," katanya. 

Menurut Bambang Rukminto, penyerangan terhadap polisi harus diselidiki sehingga fakta di balik peristiwa ini akan terungkap. 

"Bukan hanya menyerang petugas, menyerang masyarakat umum atau membahayakan orang lain pun tak dibenarkan dan bisa dipidana," tegasnya. 

Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi. 

Menurut dia, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri.

"Siapa pun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggung jawab secara hukum," jelas Indriyanto.

Jadi, pengungkapan peristiwa di KM 50 harus dilakukan secara utuh. Menurut dia, kematian Laskar FPI adalah dampak atau akibat dari serangan terlebih dahulu terhadap polisi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya