
GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, gegara aksi blusukan menumui gelandangan di Jakarta yang dianggap rekayasa.
Yang melaporkan Risma ke polisi adalah Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, yakni Tjetjep Muhammad Yasen atau biasa dipanggil Gus Yasin.
BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Sindir Risma, Isinya Keras Banget
"Dalam hal ini pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin (Jakarta Pusat), itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/1).
Yasin rencananya akan menyangkakan mantan Wali Kota Surabaya itu dengan pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 28 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia tak percaya saat Menteri Risma melakukan pertemuan dengan gelandangan bernama Nursaman. Pasalnya, Yasin mengaku heran saat jadi Wali Kota, Risma tak pernah peduli dengan warganya yang jadi gelandagan sedangkan saat di Jakarta tiba-tiba jadi peduli.
"Bu risma (saat Walikota Surabaya) itu terhadap warganya yang jadi gelandangan di kolong-kolong itu tidak perhatian tidak ada perhatian. Aneh ketika ketika tiba-tiba begitu," tandas Yasin.
BACA JUGA: Pengamat Bongkar Gerakan New FPI, Jokowi Harus Waspada
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News