Habib Rizieq Habisi Masa Tua di Penjara

Habib Rizieq Habisi Masa Tua di Penjara - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Tersangka eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes  Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1).

BACA JUGA: Hattrick, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Lagi

Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.

Tidak hanya Rizieq, dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan dikenai pasal serupa.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Sindir Risma, Isinya Keras Banget

Dengan menyandang status tersangka ketiga kalinya dalam satu peristiwa itu, Habib Rizieq bakal menjalani masa tua di penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya