
GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
BACA JUGA: Calon Kapolri: Harapan Kapolda Metro Jaya Pupus, Mahfud MD Alasan
Mahfud MD dengan tegas mengatakan, bahwa berakhirnya FPI karena ulah mereka sendiri, bukan pemerintah.
"Sebenarnya, mereka akhiri sendiri secara hukum, bukan kami yang buat RIP (Rest in Peace)," beber Mahfud MD.
Dia juga menjelaskan, bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia harus memiliki surat keterangan berbadan hukum.
"Menurut UU Ormas, jika ingin punya surat keterangan terdaftar atau berbadan hukum, harus mendaftar kepada pemerintah. Setiap pendaftaran itu juga diberi waktu lima tahun (SKT Kementerian Dalam Negeri)," jelasnya.
BACA JUGA: Politikus Top Partai Demokrat Bongkar Ini, Ali Ngabalin Rontok
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News