Refly Harun Kena Skakmat Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq Rontok

Refly Harun Kena Skakmat Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq Rontok - GenPI.co
Refly Harun Kena Skakmat Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq Rontok (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai, bahwa penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka merupakan hal yang ganjil.

Pernyataan tersebut disampaikan Refly melalui video yang diunggah dalam kanal YouTube pribadinya, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Pernyataan Amien Rais Menggetarkan Jiwa, Istana Jadi Panas Dingin

"Jadi, mau diapakan lagi? Sepertinya penegak hukum negara memang ingin memenjarakan Habib Rizieq, rasanya begitu," tegasnya.

Penetap status tersangka kepada Habib Rizieq itu berkaitan dengan kasus penghasutan agar menghadiri kegiatan Maulid Nabi serta pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Akibat penghasutan tersebut, Habib Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP.

Selain itu, Refly Harun juga menyinggung kasus lain yang menjerat Habib Rizieq. Kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran covid-19, yang menurutnya bukan merupakan kasus pidana.

BACA JUGA: Hoki 4 Zodiak Ini Ajaib, Siap-Siap Bergelimang Uang

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya