Refly Harun Kena Skakmat Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq Rontok

Refly Harun Kena Skakmat Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq Rontok - GenPI.co
Refly Harun Kena Skakmat Ferdinand Hutahaean, Habib Rizieq Rontok (Foto: JPNN.com/GenPI.co)

"Ini adalah pemersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan Pasal 93, satu tahun atau denda Rp 100 juta. Ini bukan sebuah tindakan pidana yang berat, untuk turun tangannya Bareskrim," ungkapnya.

Menurut Refly Harun, banyak juga pihak lain yang melakukan hal sama namun tidak ditindak oleh aparat layaknya Habib Rizieq.

Menanggapi pernyataan tersebut, bekas politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, bahwa perkataan Refly Harun itu bersifat asumsi dan provokatif.

Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, @Ferdinandhaean3.

"Pernyataan Refly hanyalah asumsi sempit dan sifatnya menuduh serta provokatif. Seolah proses hukum ini rekayasa," tulisnya, Selasa (12/1).

Ferdinand menambahkan bahwa apa yang dilakukan penegak hukum merupakan kewajiban untuk mengadili pelanggar hukum, guna mendapatkan keadilan.

"Adalah kewajiban penegak hukum untuk menghadapkan setiap orang dan pelanggaran hukum ke pengadilan agar mendapat keadilan," tegasnya.(*)

Yang Dapat Vaksin Malah Keluyuran, Yang Nggak Dapat Bilang Vaksin Barang Rongsokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya