Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan Kejagung 

Berkas Habib Rizieq Dilimpahkan Kejagung  - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Polri melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab yang terjadi di dua TKP yakni Petamburan dan Tebet, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan berkas perkara itu nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikaji lebih lanjut.

BACA JUGA: Pesan Habib Rizieq Menggelegar Saat Dipindah ke Rutan Mabes Polri

"Telah dilaksanakan pada hari Kamis 14 Januari 2021 jam 11.15 wib. Berkas perkara diterima oleh Ibu Yeni Trimulyani Kasubdit Kamneg Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).

Selain Habib Rizieq Shihab, tersangka lainnya adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah dan sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.

BACA JUGA: Kasus Kematian Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Kemudian, penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis dan kepala seksi acara Habib Idrus. (*)
 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya