KPK Keluarkan Pernyataan Keras, Pejabat Negara Harus Patuh 

KPK Keluarkan Pernyataan Keras, Pejabat Negara Harus Patuh  - GenPI.co
Gedung Merah Putih KPK Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat negara harus patuh untuk menyerahkan memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Pihak KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 93 Tahun 2021 tentang penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2020 untuk mendisiplinkan penyelenggara negara.

BACA JUGA: Jika Airlangga Maksa Maju Capres, Golkar Bisa Tenggelam

Plt Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan bahwa LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

Dengan terbitnya Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

"KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut," ujar Maryati, Selasa (19/1).

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. 

Oleh karena itu, pejabat negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya