
GenPI.co - Netizen di media sosial Twitter dan TikTok boleh bernapas lega. Pasalnyaristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander didepak pergi dari Indonesia.
Kedua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat itu resmi dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian pada Rabu (20/1)
BACA JUGA: Kristen Gray Apes, Ajak Bule ke Bali Hingga Jadi Buronan Imigrasi
Menurut pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar, kliennya itu terbang ke Jakarta dan kembali ke negara asalnya melalui Tokyo via American Air.
Sementara pada penerbangan dari Bali ke Jakarta, Kristen dan Saundra ditemani 4 petugas imigrasi, untuk memastikan keduanya kembali ke negaranya.
Menurut Erwin Siregar, saat dideportasi kedua WNA itu merasa diri tidak bersalah.
"Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata Erwin.
Kasus Kristen Gray ini mengemuka setelah dirinya mengunggah pengakuan di Twitter mengenai kehidupan di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News