Ia mengatakan sudah tinggal di Bali sejak 2019 dan bahkan bekerja sebagai desain grafis di situ.
Pulau Dewata dikatakan sebagai tempat yang terjangkau untuk hidup. Karena itu dia mengajak WNA lainnya untuk berbondong-bondong tinggal di Bali.
Unggahannya itu kemudian memantik reaksi dari netizen Bali karena dianggap telah menyiasati hukum di Indonesia dengan bekerja secara ilegal.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, WNA itu telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Wajah Komjen Listyo Sigit Mengeras Saat Bahas ini, Cadas
Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Peraturan lain yang dilanggarnya adalah pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(ANT)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News