
Terkait hal itu, Hasto meminta penyidik menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
“Sebagai orang tua, pelaku memiliki kewajiban terhadap anak kandungnya tetapi sebagai pelaku pelecahan terhadap anak, pelaku juga dapat dituntut untuk membayarkan restitusi kepada anak korban,” ungkap Hasto.
Sebagaimana diberitakan, AA menggagahi putrinya sendiri kala sang istri dirawat di rumah sakit lantaran terpapar Covid-19.
BACA JUGA: Pengetahuan Mengenai Tubuh Selamatkan Anak dari Pelecehan
Kejadian bermula saat korban yang duduk di bangku kelas 3 SMA meminta uang les masuk perguruan tinggi pada AA sebesar Rp1 juta.
AA mengatakan akan memberi uang asal menuruti keinginan pelaku. Lalu terjadilah tindakan bejat tersebut.(JPNN)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News