
Delapan orang yang ditangkap, yakni RSH, selaku yang menawarkan. Lalu RHM, yang membuat dan bekerja di lab.
Kemudian ada SP yang menawarkan, MA juga bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial.
BACA JUGA: Syafiq Hasyim Singgung Soal Gereja, Menag Gus Yaqut Harus Dengar!
Sedangkan pengguna surat swab palsu itu adalah MA, Y dan IS.
"Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salama enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE," tandas Kombes Yusri.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News