Polisi Sikat Pemalsu Surat Swab Test, Yang Lain Mau Coba?

Polisi Sikat Pemalsu Surat Swab Test, Yang Lain Mau Coba? - GenPI.co
Polda Metro Jaya ungkap kasus pemalsuan surat swab test. (Foto: Andri/GenPI.co)

Delapan orang yang ditangkap, yakni RSH, selaku yang menawarkan. Lalu RHM, yang membuat dan bekerja di lab.

Kemudian ada  SP yang menawarkan, MA juga  bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. 

BACA JUGA: Syafiq Hasyim Singgung Soal Gereja, Menag Gus Yaqut Harus Dengar!

Sedangkan pengguna surat swab palsu itu  adalah MA, Y dan IS.

"Pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara salama enam tahun kurungan selain itu pelaku juga dijerat dengan undang-undang ITE," tandas Kombes Yusri.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya