Sidang Praperadilan Kasus Penembakan FPI, Polri Mangkir Dua Kali

Sidang Praperadilan Kasus Penembakan FPI, Polri Mangkir Dua Kali - GenPI.co
Suasana sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Satu satu keluarga penembakan laskar FPI, Khadvi menyayangkan pihak Bareskrim Polri absen dua kali sidah gugatan praperadilan yang dilayangkan termohon. 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020.

BACA JUGA: Mendadak, Mahfud MD Bela Natalius Pigai

Kuasa hukum Khadavi, Rudy Marjono berharap agar pihak Bareskrim Polri datang pada sidang selanjutnya pada Senin (1/2/2021) pekan depan. Berdasarkan info yang dia terima, pihak Bareskrim Polri siap untuk hadir pada sidang ketiga tersebut.

"Kalau info yang kami dapat kemungkinan mereka siap, tapi masalahnya bilamana sampai panggilan ketiga mereka tak hadir, apakah nanti diputus verstek (putusan dijatuhkan tanpa dihadiri tergugat), kata Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Jika nantinya pihak Bareskrim Polri kembali absen pada sidang mendatang, Rudy menyerahkan keputusan sepenuhnya pada hakim. Kata dia, bisa jadi sidang akan tetap digelar tanpa kehadiran pihak termohon.

Lebih lanjut, Rudy mengaku jika pihaknya sempat menjalin komunikasi dengan pihak Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti alasan di balik ketidakhadiran pihak termohon tersebut.

"Sampai sekarang tak ada, karena bahasa mereka cuma belum siap, sempat ada komunikasi dengan rekan kami yah dengan pihak Bareskrim," pungkas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya