
Taufan juga secara rinci menyebutkan salah satu pasal dalam statuta Roma.
Dalam pasal 17 ayat 3 Statuta Roma, sebuah kasus bisa dibawa ke mahkamah internasional ketika terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh ataupun sebagian.
“Kegagalan itu negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum,” jelas Taufan.
Di kasus laskar FPI, unsur itu tidak terpenuhi. Pasalnya proses hukum terhadap kasus tersbut diproses oleh Kepolisian dan lembaga independen dalam hal ini Komnas HAM.
BACA JUGA: Komentar Eks Kader Demokrat ke Kuasa Hukum FPI, Pedas Banget!
Sebagaimana diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkap, pada Sabtu (16/1) lalu tim advokasi telah menempuh upaya hukum ke International Criminal Court (ICC).
"Ya betul, tim advokasi melaporkan ke ICC melalui office of the prosecutor," kata Munarman yang juga anggota tim advokasi itu.(JPNN)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News