Polisi Langsung Tangkap Ambroncius Nababan

Polisi Langsung Tangkap Ambroncius Nababan - GenPI.co
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. FOTO: Antara

GenPI.co - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius Nababan langsung ditangkap polisi di rumahnya. Ketua relawan pendukung Jokowi-Ma'ruf Amien itu ditetapkan tersangka kasus penginaan Natalius Pigai di media sosial.

"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput dan akan mememeriksa AN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (26/1).

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Ambroncius Nababan Tersangka Penghina Pigai

"Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," lanjut Argo.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/1). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis.

Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara. 

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Yuwono.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya