Soal Kasus Rizieq, Gerindra Tetap Bela FPI Mati-matian, Telak!

Soal Kasus Rizieq, Gerindra Tetap Bela FPI Mati-matian, Telak! - GenPI.co
Gerindra Minta Kasus HRS Diselesaikan Dengan Pendekatan Restoratif, foto : Instagram/kejaksaan.ri

GenPI.co - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengusulkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar kasus kerumunan yang menjerat pentolan FPI Rizieq Shihab diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. 

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung.

BACA JUGARizieq Diadang Belasan Jaksa, Pertempuran Bakal Seru 

"Saya berharap juga dilakukan dengan restorative justice kasus kerumunan HRS," kata Habiburokhman, Selasa (26/1).

Habiburokhman menilai, tidak pas jika persoalan kerumunan ditumpukan pada satu orang. Sebab, menurutnya Rizieq Shihab sudah meminta maaf dan membayar denda.

"Saya pikir dengan tidak mengintervensi proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus kerumunan. Pertama, kasus kerumunan di Petamburan yang melanggar Pasal 160 KUHP. 

Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya