Komnas HAM Keluarkan Data di Kasus 6 Laskar FPI, Isinya OMG!

Komnas HAM Keluarkan Data di Kasus 6 Laskar FPI, Isinya OMG! - GenPI.co
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Foto: Antara).

Dia juga menegaskan, dalam menyimpulkan apakah suatu kasus masuk pelanggaran HAM berat atau bukan tidak bisa didasarkan pada asumsi.Tidak bisa juga berdasar motif politik tertentu.

“Intinya, kesimpulan kasus ini harus berdasarkan data, fakta, bukti dan informasi yang diperoleh,” pungkas Taufik.

Kasusnya bahkan diuji secara mendalam berdasarkan konsepsi dan instrumen hak asasi manusia. Semua ditarik berdasar hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun standar internasional.

Tapi yang terjadi, ada langkah disinformasi. Ini disinyalir bersifat sistematis. Bahkan Komnas HAM menangkap ada opini yang hendak dibangun. 

“Ada desakan mengambil kesimpulan tertentu untuk menggolongkan kasus ini pada pelanggaran HAM yang berat,” lanjut Taufan.

BACA JUGA: Tajir Melintir dan Paling Mandiri, Zodiaknya Bisa Bikin Iri

Berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan Komnas HAM, tidak ditemukan unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat.

“Itu sebagaimana dinyatakan Statuta Roma mau pun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tuturnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya