
GenPI.co - Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Kamis (28/1).
Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan konten bermuatan SARA yang dia unggah di akun Twitter-nya @permadiaktivis1 mengenai Natalius Pigai.
BACA JUGA: Omongan Pigai Juga Offside, Abu Janda Bakal Lapor Polisi
Terkait laporan itu, Abu Janda mengaku siap untuk menjalani proses hukum. Sebagai warga negara yang baik, ia siap apabila dipanggil pihak penyidik.
Krepada JPNN, Abu Janda mengatakan laporan KNPI itu lebih bermuatan politis yang kental dengan motif balas dendam.
Sebab menurutnya, pelaporan itu masih ada kaitannya dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.
"Jadi laporan ini sebagai bentuk dendam politik, jejak digitalnya jelas karena ini Haris Pertama (Ketua Umum KNPI) adalah pembela FPI," kata Abu Janda ketika dihubungi Kamis (28/1) malam.
Abu Janda juga mengatakan alasan pelaporan ini karena dendam Haris Pratama pada dirinya akibat dipenjaranya Habib Rizieq Shihab.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News