Walah, Berkas Rizieq di Kejagung Belum Lengkap! Dikembalikan, Deh

Walah, Berkas Rizieq di Kejagung Belum Lengkap! Dikembalikan, Deh - GenPI.co
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa. (Foto: Antara/Fauzan))

GenPI.co - Sebanyak 4 berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq beberapa orang lain dikembalikan Kejaksaan Agung pada penyidik Bareskrim Polri.

Tim Jaksa Peneliti Jampidum Kejagung menilai berkas-berkas tersebut perlu dilengkapi lagi.

BACA JUGA: Aziz Yanuar Geram Setengah Mati, FPI Dituduh Begini

“Pengembalian berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk dari Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/1) di Jakarta.

Dua berkas yang dikembalikan terkait  perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 .

Tersangka dalam kasus tersrbut adalah Rizieq Shihab, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis , Ali bin Ali Alatas dan Idrus.

“Dua berkas itu dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021," kata Leonard.

Berkas ketiga adalah perkara Rumah Sakit UMMI Bogor dengan tersangka Rizieq Shihab dan dokter Andi Tatat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya