
”Perkara pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021," ujarnya.
Berkas terakhir adalah terkait perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan di di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.
BACA JUGA: Kasus Laskar FPI ke ICC, Aziz Yanuar: Ada yang Kejang-kejang
Leonard mengatakan, berkas keempat itu dikembalikan pada penyidik di tanggal 26 Januari 2021.
Terkait hal itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan akan mengikuti petunjuk dari tim jaksa.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Megamendung dan RS UMMI," kata Rian.
Sementara itu, hingga saat ini Rizieq Shihab masih menempati Rutan Bareskrim Mabes Polri selama proses penyidikan terhadapnya dilangsungkan.(ANT)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News