Pakar Top Buka Suara Soal Kasus Rasisme Ambroncius, Wow Banget!

Pakar Top Buka Suara Soal Kasus Rasisme Ambroncius, Wow Banget! - GenPI.co
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari/wsj/aa)

Sebagaimana diketahui, Ambroincius dijerat berlapis atas tindakan bernuansa SARA yang ia lakukan terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Pasal tersebut adalah  Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16.

BACA JUGA: Mahfud MD Blak-blakan Bongkar Bobrok Birokrasi, Ngeri Sekali!

Kemudian,  Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Mantan dosen USU ini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk mencegah dirinya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya