Komisi III DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim, Alasannya Mengejutkan!

Komisi III DPR Setujui 3 Nama Calon Hakim, Alasannya Mengejutkan! - GenPI.co
Komisi III DPR Setujui Nama Calon Hakim. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Komisi III DPR hanya menyetujui pencalonan tiga nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA). 

Hal tersebut diumumkan dalam persetujuan akhir usai menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan ad hoc. 

Tiga calon hakim ad hoc yang disetujui Komisi III DPR, antara lain Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan industrial, Achmad Jaka Mirdinata Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, serta Sinintha Yuliansih Sibarani merupakan calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

BACA JUGADiduga Plagiasi, Calon Hakim Agung Triyono Bikin Geger DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menerangkan, tiga nama calon hakim ad hoc pada MA itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Selanjutnya, hasil persetujuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/1).

Sementara itu, Komisi III DPR RI menolak calon tunggal hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY), yakni Triyono Martanto.

Sebelumnya, proses uji kelayakan dan kepatutan Triyono dihentikan oleh Komisi III DPR pada Rabu (27/1). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya