
PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening² terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya”.(*)
Natalius Pigai Blunder, Maunya Apa sih?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News