
GenPI.co - Isu panas mengenai sejumlah rekening gelap Front Pembela Islam (FPI) dengan beberapa pihak terkait sudah diselesaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI. Kini hasil analisis tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Analisis PPATK Status Rekening FPI yang Diblokir, Nih Hasilnya
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran," ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co, Minggu (31/1).
Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir. Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.
Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi thd penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Ditantang Tuntaskan Kasus Penembakan FPI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News