
Diketahui sebelumnya, ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan diubah dalam revisi UU Pemilu.
BACA JUGA: Soal Kasus Rizieq, Gerindra Tetap Bela FPI Mati-matian, Telak!
Salah satu ketentuan dalam UU 10/2016 tersebut adalah pelaksanaan pilkada serentak dan pilpres dilaksanakan berbarengan pada 2024. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News