Aziz mengatakan, para tersangka itu ditahan di di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Februari hingga 27 Februari 2021.
Namun, ada satu tersangka yang tidak turut ditahan. Ia adalah Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat.
"Alhamdulillah Dirut (RS Ummi) tidak ditahan," ujar Aziz.
Sebagaimana diketahui, masing-masing tersangka tersebut memiliki keterkaitan dalam kasus-kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang kini mendera Habib Rizieq Shihab.
Kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
BACA JUGA: Anggota FPI Makassar Diduga Teroris, Rizieq Mohon Pertolongan
Kemudian , kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.(JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News