
"Lebih aneh lagi, kalau sampai meluluskan aduan tersebut. Apa kata dunia?" jelasnya.
Hidayat Nur Wahid mengakui bahwa KASN memang memiliki kewenangan mengawasi kode etik setiap ASN, serta memeriksa laporan yang masuk ke lembaga tersebut. Meski demikian, KASN harus tetap selektif dalam verifikasi laporan yang masuk.
"Itu untuk menjaga profesionalitas dan tak membuang energi institusi. Karena, laporan terhadap Prof Din atas tuduhan radikalisme itu jelas tidak masuk akal," bebernya.
Selain itu, wakil ketua Majelis Syura PKS itu mengingatkan bahwa Din Syamsuddin sudah memimpin PP Muhammadiyah selama dua periode.
Bahkan, di MUI Din Syamsuddin dipercaya sebagai ketua umum, wakil ketua umum, dan ketua dewan pertimbangan.
"Beliau juga pernah dipercaya menjabat sebagai chairman World Peace Forum, Honorary President World Conference on Religions for Peace (WCRP), dan sampai sekarang masih diamanatkan sebagai Chairman of Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC)," ungkapnya.
Oleh karena itu, akan menjadi preseden buruk bila tokoh sekaliber Din Syamsuddin yang moderat dituduh sebagai radikal.
"Maka mestinya KASN menyelidiki dan umat waspada apa motif di balik pelaporan ini. Pengalihan isu? Pecah belah umat? Atau pendiskreditan tokoh-tokoh umat? Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa seseorang yang mengkritik pemerintah malah mudah distigma dan dilaporkan," kata Hidayat Nur Wahid.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News