.webp)
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang barang hasil rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada Selasa (16/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan barang yang akan dilelang merupakan hasil dari rampasan empat kasus korupsi
"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Ali, Rabu (10/2).
BACA JUGA: Pegawai KPK Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang
Adapun empat perkara tersebut yakni, pertama, lelang hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.
Pedangdut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Perkara kedua, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 dalam perkara atas nama Marudut.
Ketiga, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama terdakwa I, Agung Ilmu Mangkunegara, dan terdakwa II, Raden Syahrial Alias Ami.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News