.webp)
Keempat, terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama terdakwa Umar Ritonga.
“Barang-barang yang menjadi obyek lelang, yakni satu paket barang rampasan terdiri tujuh telepon seluler berbagai merek dan satu perangkat elektronik jenis digital video recorder (DVR),” ujar Ali.
Ali juga mengatakan bahwa harga limit dari barang yang dilelang tersebut yakni Rp 3.071.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 1.500.000.
KPK juga akan melelang satu paket barang rampasan terdiri dari enam telepon seluler merek Apple dengan harga limit Rp 1.998.000 dan uang jaminan Rp 900.000.
Kemudian, satu paket barang rampasan yang terdiri dari empat telepon seluler merek Samsung dan dua merek Nokia dengan harga limit Rp 1.777.000 dan uang jaminan Rp 800.000.
BACA JUGA: Duh, Penyidik KPK Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Terakhir, satu paket barang rampasan terdiri atas dua telepon seluler merek Nokia dan satu merek Oppo dengan harga limit Rp 1.082.00 dan uang jaminan Rp 500.000.
“Tempat lelang berada di Gedung KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat, dengan batas akhir penawaran yaiut pukul 10.15 WIB. Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran bisa dicek melalui alamat domain https://www.lelang.go.id,” pungkas Ali.
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News