Kapolri Listyo Sigit Diuji Pelaporan Cuitan Novel Baswedan

Kapolri Listyo Sigit Diuji Pelaporan Cuitan Novel Baswedan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai cuitan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi merupakan pendapat.

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Ustaz Maaher," Suparji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: Penyebab Partai Gerindra Anjlok Bukan Kasus Korupsi, Ternyata...

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu menyatakan jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilapor ke polisi karena perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

Ia mengatakan setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan.

"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," ujar Suparji.

Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan "restorative justice" dan mediasi penal. Konsep presisi, kata dia, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," tutur-nya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya