Menurut sikap resmi tersebut yang kemudian dikatakan Buya, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
“Hal tersebut diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah. Apakah mau mewajibkan atau tidak?,” katanya.
BACA JUGA: Seruan Menag Yaqut Saat Imlek, Oh Sungguh Menggetarkan
Meskipun demikian, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB 3 menteri tersebut dengan dua pertimbangan.
Pertama, bisa menjamin hak peserta didik menggunakan seragam kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah maupun sekolah.
Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan kekhasan agama tertentu pada penganut berbeda agama.(*)\
BACA JUGA: Kemenag Meradang, MUI Langsung Disemprot! Ternyata Karena ini
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News