Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Foto Jokowi Bersama Permadi Arya

Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Foto Jokowi Bersama Permadi Arya - GenPI.co
Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Foto Jokowi Bersama Permadi Arya (Foto: Instagram/permadiarya)

"Saya sudah mengatakan, uangnya dari mana? Apakah uangnya dari kantong negara, apakah dari swasta atau pribadi? Jadi harus jelas, termasuk fasilitas," beber Refly Harun.

Menurut Refly, penting untuk mengetahui apakah fasilitas yang digunakan. Apakah yang digunakan adalah fasilitas negara, ataukah misalnya fasilitas yang betul-betul swasta?

Dia juga mengatakan bahwa penting untuk membedakan domain publik dan privat.

"Termasuk juga misalnya dipanggil ke Istana Bogor untuk urusan Pilpres misalnya, itu nggak boleh sebenarnya," jelas Refly Harun.

Menurut Refly, haram hukumnya menggunakan fasilitas negara untuk urusan yang berkaitan dengan Pilpres.

Refly juga mengaku tidak mempermasalahkan Denny Siregar maupun Abu Janda. Akan tetapi, ada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara.

"Bukan soal Eko Kuntadhinya, Denny Siregarnya, atau Permadi Arya alias Abu Jandanya, tetapi soalnya adalah apakah ada abuse of power? Apakah ada penyalahgunaan kewenangan, kekuasan, dan fasilitas negara? Itu sesungguhnya yang paling penting," tegas Refly Harun.

Refly melanjutkan, bahwa hal-hal seperti ini seharusnya dapat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Akan tetapi, menurut Refly DPR telah didominasi oleh pemegang kekuasaan dan pihak Istana.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya