STR Kapolri Listyo Sigit Maut, UU ITE Bisa Diredam

STR Kapolri Listyo Sigit Maut, UU ITE Bisa Diredam - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. FOTO: Antara

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan membuat Surat Telegram Rahasia (STR) untuk memberikan petunjuk kepada peyidik yang menangani kasus UU ITE. 

Paslanya, saat ini laporan yang menyangkut ITE dibuat bukan oleh korban melainkan pihak-pihak lain yang mengaku mewakili korban. Sehingga muncul anggapan aksi saling lapor.

BACA JUGA: Gibran Masih Jualan Martabak, Nggak Ada Kepikiran Copras Capres

"Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban. Jangan diwakilkan supaya tidak asal lapor nanti kami kerepotan. Ke depan kami perbaiki memang seperti itu," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (16/2).

Disisi lain, mantan Kapolda Banten ini juga berharap agar penyidik selektif dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan saat menangani kasus yang menyangkut UU ITE.

Sigit menekankan, jika memang diperlukan apabila tidak menimbulkan konflik horizontal, penyidik berwenang untuk tidak menahan tersangka, tapi mengedepankan upaya mediasi. 

Namun, apabila dinilai dapat melahirkan gesekan di masyarakat, penyidik harus melakukan penahanan.

Kapolri mencontohkan keputusan yang bisa diambil penyidik. Misalnya kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya