
GenPI.co - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu direvisi.
Arsul menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait pencemaran nama baik membuka peluang penegakkan hukum yang tidak proporsional.
BACA JUGA: Jokowi Beri Warning Tegas, Kapolri Listyo Sigit Diperintahkan...
"Karena, penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat," ujar Arsul kepada GenPI.co, Selasa (16/2).
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini menimbulkan pasal-pasal pidananya menjadi pasal 'karet'.
“Selama ini banyak kasus seseorang diancam hukuman di atas 5 tahun, maka kepolisian dapat menangkap dan menahannya,” beber dia.
BACA JUGA: Wacana Revisi UU ITE, Reaksi Mahfud MD Sungguh Mengejutkan
Oleh sebab itu, Arsul mengharapkan UU ITE direvisi atau dirumuskan ulang sehingga tak ada penahanan secara langsung kepada seseorang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News