Wamenkumham Tegas! Juliari & Edhy Prabowo Layak Dituntut Mati

Wamenkumham Tegas! Juliari & Edhy Prabowo Layak Dituntut Mati - GenPI.co
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Antara/Aprilio Akbar

GenPI.co - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersikap tegas. Dia menyebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

“Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pemberatannya sampai pada pidana mati,” kata Edward seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Hoki Shio di Atas Segalanya, Nasibnya Bakal Cerah Tingkat Dewa

Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Indonesia usai melakukan kunjungan dari Hawai pada 25 Desember 2020. Ia kemudian secara resmi mengundurkan diri sebagai menteri.

Edhy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

BACA JUGA: 7 Weton Tajir Melintir, Kemewahan Bakal Terus Menemani

Sementara Juliari tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial covid-19. Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos covid-19.

Itu dilakukan pada 6 Desember 2020. Dua mantan menteri itu dinilai sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya