BACA JUGA: Hoki 3 Zodiak Menggetarkan Jiwa Raga, Ramalannya OMG!
Ada dua alasan pemberat yang disebut Edward. Dan alasan itu dinilai layak dituntut pidana mati. Alasan pertama, keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam keadaan darurat. Itu dilakukan saat darurat covid-19.
Kedua, Juliari dan Edhy melakukan kejahatan dalam jabatan. “Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Edward. (antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News