Babak Baru, KPK Serahkan 2 Berkas Terdakwa Korupsi Bansos

Babak Baru, KPK Serahkan 2 Berkas Terdakwa Korupsi Bansos - GenPI.co
KPK Serahkan 2 Berkas Terdakwa Korupsi Bansos. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB).

Berkas kedua terdakwa atas nama Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGAHabib Salim PKS Soroti Korupsi Bansos Covid-19, Oh Memalukan!

“Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan TPK  terkait Bansos Kemensos TA 2020 ke PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2).

Menurut Ali, penahanan para terdakwa tersebut akan dialihkan menjadi kewenangan PN Tipikor.

“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucap Ali.

Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus korupsi bansos covid-19 ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya