
"Bagaimana dengan kasus Ahok yang dekat dengan presiden? Dia dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE oleh 14 kelompok masyarakat, divonis bersalah, dan 2 tahun dipenjara. Bagaimana pendapat Asfinawati terhadap kasus itu?" tanya dia.
Asfinawati menjawab bahwa pemerintah hanya mencari aman saja dan dirinya menyesalkan kasus itu terjadi.
"Saya merasa Ahok menjadi korban dalam kasus itu. Sebab, penodaan agama tidak bisa didekati dengan agama," ujarnya.
Refly Harun yang bergabung dalam diskusi mengatakan bahwa harus ada pembeda antara penghinaan dengan delik aduan maupun bukan.
Sebab, sebelum polisi menjatuhkan pidana, ada upaya lain untuk menyelesaikan masalah, seperti mediasi dan rekonsiliasi.
"Tapi, kalau bukan delik aduan, itu inisiatif polisi. Maka, polisi harus profesional, modern, dan terpercaya," paparnya.
Namun, Fadjroel menilai bahwa Refly ragu-ragu ketika ditanya perihal pendapatnya apakah Ahok itu korban atau bukan.
Refly menyanggah tuduhan Fadjroel dan mengatakan bahwa kasus Ahok itu bukan delik aduan. Refly juga menerangkan kondisi politik saat kasus itu terjadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News